Tiga Pemerkosa Siswi SMK Jadi Tersangka
Seorang siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jakarta Timur, menjadi korban pemerkosaan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jakarta Timur, menjadi korban pemerkosaan mantan pacar dan dua temannya. Pelaku yang tak lain juga kakak kelasnya, tega menyetubuhi gadis ini secara bergantian dengan mengikat dan menyumpal mulutnya.
Ketiga pria yang merupakan kakak kelas korban berinisial T (18), A (18), dan P (18), dengan teganya memperkosa korban di sebuah kos-kosan wilayah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur. Bahkan, aksi itu juga pernah dilakukan salah satu pelaku di toilet gedung sekolahnya.
Aksi pemerkosaan itu tersebut terjadi pada 24 Agustus 2013 silam, saat gadis ini baru saja selesai mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolahnya yang berada di kawasan Jakarta Timur itu. Kala itu, korban berpapasan dengan T, mantan pacarnya di lantai 3 sekolah tersebut yang kala itu dalam keadaan sepi.
Pelaku lalu berbincang dengan korban dan mengatakan hendak membicarakan suatu hal. Tak ada rasa curiga, ia mengikuti T dan menuju ke lantai 7 sekolah tersebut.
"Korban lalu ditarik ke WC perempuan oleh T itu," kata Hardiyan Saksono, pengacara korban, di Polres Jakarta Timur, Kamis (12/12/2013) malam.
Aksi bejat T pun langsung dilakukan dengan memerkosa di kamar mandi. Padahal, saat itu, gadis belia ini sedang dalam keadaan menstruasi.
Berselang satu bulan kemudian, pada tanggal 28 September rupanya pelaku berniat melakukan aksinya kembali. Kali ini T membujuk korban makan di kos-kosan dua temannya A dan P. Kebetulan, dua rekan T tidak berada di kosan tersebut.
"T ngajak korban masuk ke dalam dengan dipaksa. Langsung diseret ke kosan temannya itu," kata Hardiyan.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Sri Bhayangkari menyebutkan, korban merupakan pacar dari tersangka T. Tersangka kelas XII dan sekolah mereka berbeda, namun masih di lokasi gedung sekolah mereka satu area.
Mengetahui putrinya hamil, ibu kandung korban yakni Pe melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Timur dengan laporan nomor 1966/K/XII/2013/RJT pada tanggal 17 November 2013.
"Setelah itu kami melakukan visum kepada korban, diketahui korban hamil. Kemudian kami memeriksa para saksi sampai mengarah kepada tiga pelaku," kata Sri.
Akhirnya, ketiga pelajar tersebut diamankan ke Polres Jakarta Timur pada Selasa 10 Desember 2013 sekira pukul 15.00 WIB untuk dimintai keterangan.
"Kemarin (11 Desember 2013) ketiganya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.