Selasa, 12 Agustus 2025

KRL Tabrak Truk Tangki

Harusnya Asuransi Penumpang KA yang Tewas Rp 1,3 Miliar

Di Singapura saja nilai asuransi penumpang kereta api yang tewas sebesar Rp 1,3 miliar.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Harusnya Asuransi Penumpang KA yang Tewas Rp 1,3 Miliar
(Tribunnews.com/Dany Permana)
Asuransi Jasa Raharja

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai asuransi yang diterima oleh penumpang kereta api yang tewas di Indonesia belum sesuai. Menurutnya, penumpang kereta api yang tewas hanya mendapatkan asuransi sebesar Rp 85 juta.

"Di Singapura saja nilai asuransi penumpang kereta api yang tewas sebesar Rp 1,3 miliar. Bandingkan di Indonesia yang hanya Rp 85 juta. Seharusnya kita juga sebesar Rp 1,3 miliar," kata Tulus di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (14/12/2013).

Tulus mengatakan, nilai asuransi penumpang kereta api yang sebesar Rp 85 juta pemberian PT Jasa Raharja dan PT Jasaraharja Putera masih belum memadai. Apalagi menurutnya, pengguna kereta api adalah kepala keluarga yang sejatinya penopang ekonomi keluarga.

"Tentu tidak cukup kalau kepala keluarga yang merupakan pengguna kereta api itu tewas. Padahal dia penanggung jawab keluarga," tuturnya.

Apalagi menurut Tulus, dalam satu tahun tidak sedikit penumpang kereta api yang tewas akibat kecelakaan perjalanan. Jumlah korban tewas dalam kecelakaan kereta api mencapai 31.000 orang tiap tahunnya.

"Kedepan harus ada revisi nilai asuransi bagi korban kecelakaan penumpang kereta api," cetusnya.

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan