Makam Dibongkar
Polisi: Pelaku Bongkar 81 Makam karena Disuruh Ahli Waris
dari pengakuan ketiganya mereka disuruh oleh seorang yang mengaku ahli waris keluarga yang dimakamkan di sana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketiga tersangka kasus pembongkaran makam, yakni Sobri, Irsad, dan Durat alias Bewok mengaku membongkar 81 makam di Kampung Cigaten, Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang karena disuruh seseorang.
Kapolsektro Pagedangan, Komisaris Polisi Murodih mengatakan dari pengakuan ketiganya mereka disuruh oleh seorang yang mengaku ahli waris keluarga yang dimakamkan di sana.
"Orang yang mengaku ahli waris itu meminta para tersangka memindahkan makam-makam yang ada disana ke sebuah lahan pemakaman lain di kawasan Cihuni," kata Murodih, Senin(3/2/2014).
Perihal adanya upah yang diberikan sang ahli waris kepada Sobri cs, Murodih mengaku belum mengetahuinya.
"Pemeriksaan belum sampai sana masih didalami," katanya.
Ia melanjutkan, usai memeriksa ketiga tersangka sampai tuntas, polisi akan memanggil sang ahli waris yang menyuruh Sobri cs.
"Inisialnya juga belum diketahui," kata Murodih.