Sabtu, 4 Oktober 2025

Makam Dibongkar

Polisi: Pelaku Bongkar 81 Makam karena Disuruh Ahli Waris

dari pengakuan ketiganya mereka disuruh oleh seorang yang mengaku ahli waris keluarga yang dimakamkan di sana

WARTAKOTA
Pembongkaran 81 makam di pemakaman wakaf kawasan Kampung Cigaten, Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang membuat geger ratusan warga yang mengebumikan jenazah leluhurnya disana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketiga tersangka kasus pembongkaran makam, yakni Sobri, Irsad, dan Durat alias Bewok mengaku membongkar 81 makam di Kampung Cigaten, Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang karena disuruh seseorang.

Kapolsektro Pagedangan, Komisaris Polisi Murodih mengatakan dari pengakuan ketiganya mereka disuruh oleh seorang yang mengaku ahli waris keluarga yang dimakamkan di sana.

"Orang yang mengaku ahli waris itu meminta para tersangka memindahkan makam-makam yang ada disana ke sebuah lahan pemakaman lain di kawasan Cihuni," kata Murodih, Senin(3/2/2014).

Perihal adanya upah yang diberikan sang ahli waris kepada Sobri cs, Murodih mengaku belum mengetahuinya.

"Pemeriksaan belum sampai sana masih didalami," katanya.

Ia melanjutkan, usai memeriksa ketiga tersangka sampai tuntas, polisi akan memanggil sang ahli waris yang menyuruh Sobri cs.

"Inisialnya juga belum diketahui," kata Murodih.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved