Sabtu, 24 Januari 2026

20 Kendaraan Sipil Gunakan Rotator Ditilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengintensifkan penindakan razia pengendara yang memakai lampu sinyal (rotator)

Editor: Gusti Sawabi

 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mengintensifkan penindakan razia pengendara yang memakai lampu sinyal (rotator) dan sirene pada kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Berdasarkan data dari Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, sejak Agustus 2013 hingga 4 Februari 2014 ada 20 kali penindakan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan pihaknya sudah memerintahkan anggora di Satuan Wilayah untuk melakukan penindakan rotator atau sirene yang bukan peruntukannya.

"Total jumlah penindakan ada 20 kali, dengan rincian : Satwil Jakarta Timur ada tiga penindakan, satuan PJR ada 6 penindakan, Subdit Gakkum ada 11 penindakan," terang Hindarsono pada Tribunnews.com, Rabu (5/2/2014).

Hindarsono menambahkan penggunaan rotator maupun sirena yang bukan peruntukannya dilarang dalam Undang-undang. Selain itu, penggunaan yang tidak peruntukannya juga membahayakan keselamatan bagi para pengendara lain.

"Di lapangan, penggunaan ini berbahaya bagi keselamatan pengendara lain. Mereka menggunakan rotator atau sirene, pengendara lain sudah memberi jalan ternyata yang lewat sipil," kata Hindarsono.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan apabila nantinya saat razia ditemukan kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine yang bukan peruntukannya. Maka kepolisian akan menindak.

"Kalau ditemukan di lapangan, pasti ditilang, dan rotator langsung dicopot," tegas Rikwanto.

Menurut Rikwanto saat ini sudah banyak masyarakat yang menyalahgunakan rotator dan sirene. Sehingga pihak kepolisian akan menertibkan agar penggunaan rotator tidak sembarangan dan memang sesuai dengan peruntukannya.

"Di Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalulintas di pasal 59 ayat (5) disana jelas dikatakan penggunaan lampu isyarat dan sirene ada peruntukannya. Jadi kalau bukan peruntukannya ya akan ditindak," kata Rikwanto.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved