Senin, 1 September 2025

Asep Tersangka Kecelakaan Bus vs KA di Cibitung

Penyidik juga sudah menetapkan status tersangka pada Asep, sopir bus PO Haryanto B 7036 PGA yang terlibat kecelakaan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Petugas mobil derek Polres Kabupaten Bekasi mengevakuasi bangkai bus PO Haryanto dari perlintasan kareta api Desa Wanasari, Cibitung, Jawa Barat, Sabtu (8/3/2014) pagi. Bus yang mengangkut 35 anak yatim itu tampak ringsek setebal ditabrak KA Fajar Utama dan terseret 50 meter. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kecelakaan antara bus PO Haryanto dan Kereta Api (KA) Menoreh jurusan Jakarta-Semarang, Sabtu (9/3/2014) kemarin dilimpahkan penanganannya dari Polsek Cikarang Barat ke Satlantas Polres Bekasi Kabupaten.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Dwi Yanwar mengatakan selain kasusnya sudah dilimpahkan ke Satlantas Polres Bekasi Kabupaten. Penyidik juga sudah menetapkan status tersangka pada Asep, sopir bus PO Haryanto B 7036 PGA yang terlibat kecelakaan.

"Sudah tersangka atas kasus kecelakaan. Dia dikenakan UU Lalulintas yang karena lalainya mengakibatkan kecelakaan hingga menimbulkan korban luka berat dan ringan," ungkap Dwi, Senin (10/3/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Dwi menambahkan, saat diamankan Asep masih dalam keadaan linglung namun kondisinya sehat. Saat ini, Asep masih dalam perjalanan dibawa dari Subang menuju ke Satlantas Polres Bekasi Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Dari kesaksian-kesaksian para saksi, memang sopir (Asep) terbukti bersalah. Dan Asep juga mengakunya, kecelakaan dipicu lantaran ia memaksa menerobos palang KA," kata Dwi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan