Kamis, 23 April 2026

Warga RW 14 TGI Kembali Protes Peningkatan Fungsi Jalan

Warga RW 14 di Jalan Bougenvile II Perumahan Taman Galaxy Indah (TGI) Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan kembali bersuara keras

Editor: Toni Bramantoro
ist
Perwakilan warga Taman Galaxy Indah 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Warga RW 14 di Jalan Bougenvile II Perumahan Taman Galaxy Indah (TGI), Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, kembali bersuara keras terkait rencana pengalihan fungsi jalan lingkungan menjadi jalan utama.

Itu terjadi lantaran pihak pengembang perumahan terus memaksakan untuk menjadikan jalan tersebut sebagai akses pintas ke sejumlah ruas. Salah satunya, menuju dan dari Grand Glaxy City.

Apalagi, dalam pelaksanaannya ternyata mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Tak ayal, Pemkot Bekasi keukeuh membongkar portal yang dibangun warga secara swadaya tersebut.

Namun yang disayangkan, upaya-upaya tersebut kerap menggunakan kekerasan dan aksi sepihak. Pasalnya, perjanjian antar pihak pengambang dan Pemkot Bekasi, sama sekali tidak pernah disosialisasikan kepada warga. Terutama, kepada Rukun Tetangga (RT) 03, 04, 05 dan 07, yang kerap merasakan langsung dapat negatifnya.

"Misalnya saja, penyerahan fasos/fasum di lingkung tersebut ternyata sudah terjadi antara Pemkot Bekasi dan pengembang. Padahal seharusnya, melibatkan RW/RT serta warga. Jika jalan lingkungan tetap dipaksakan ditingkakan menjadi jalan umum, maka itu melanggar UUD Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan UUD Emisi. Selain itu, menabrak UUD penghijauan yang sering dikampanyekan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono," jelas salah satu warga RW 14, Imam Sulistiyo.

Kontan, warga RW 14 TGI terus melakukan protes. Hal tersebut, pun dipicu keberpihakan Pemkot Bekasi di bawah pimpinan Walikota Rahmat Effendi. Para warga juga melihat adanya indikasi upaya dari pihak tertentu untuk melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan merebut hak orang lain.

"Hal tersebut, sekali lagi sangat melanggar kenyamanan dan banyak menimbulkan dampak negatif. Pemkot Bekasi juga melanggar UUD No26 tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Rencana Detail Tata Ruang yang diatur dalam Peraturan Daerah," sambung Imam Sulistiyo.

Komentar warga RW 14 lainnya, pun tidak kalah sengit. Supriyadi Ayat, menuturkan jika pihakya sudah sering melakukan pertemuan dan menghasilkan kesepakatan berupa tifaj memberikan akses jalan tersebut.

"Namun, tidak dijalankan Pemkot bekasi dan pengembang. Bahkan, kami pun menang di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah menjalani enam kali sidang. Kalau begini, lingkungan sangat dirugikan. Kesetiakawanan sosial warga,pun mulai luntur. Dengan adanya portal dibuka, warga justru membuka portal parsial. Mulailah muncul ego warga, yang memikirkan kepentingan pribadi," imbuh Supriyadi Ayat.

"Ancaman yang jauh lebih besar, yakni peredaran narkoba, tindak kriminal dan terorisme. Misalnya saja, dalam dua minggu warga kehilangan dua unit mobil Merk Terrios dan satu Avanza, motor dan laptop. Kami sudah sering meminta kebijakan Walikota, Rahmad Effendi, Asda dan Komisi B DPRD. Tapi tetap tidak tanggapan. Ironisnya, Kota Bekasi mendapatkan penghargaan transparansi. Kalau begini, mencerminkan jika Walikota arogan," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved