Kepala BKD DKI: 'Cuti Bersama Hanya Boleh Lima Persen'
Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, I Made Karma Yoga, menanggapi cuti sebanyak 24 orang di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, I Made Karma Yoga, menanggapi cuti sebanyak 24 orang di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur, Jumat (21/3/2014).
Pihaknya pun akan menegur pimpinan unit tersebut. Pasalnya, telah menyalahi aturan cuti. "Cuti bersama tahunan pegawai itu boleh saja dilakukan. Tapi hanya dimungkinkan jumlahnya lima persen dari total jumlah pegawai yang ada di unit atau instansi tersebut," katanya, Jumat (21/3/2014).
Bahkan, lanjutnya, cuti bersama itu, hanya dilakukan di hari raya besar. Ketentuan cuti lima persen dari jumlah pegawai itu pun telah diatur dalam PP 24/1976.
“Itu menyalahi aturan PP 24/1976, karena itu kami akan beritahukan kepada Kepala Dinas Nakertans DKI untuk menegur Kasudin Nakertrans Jakarta Timur. Karena cuti bersama pegawai itu kan disetujui langsung oleh atasannya langsung dalam hal ini kasudin," jelasnya.
Menurut Made, Kasudin Nakertrans Jakarta Timur harus bertanggungjawab. Untuk itu, sanksinya nanti, akan dibuat laporan berjenjang.