Pemprov DKI Skors PNS Tersangka Kasus Pengadaan Bus TransJakarta
Pemberhentian itu akan dilaksanakan setelah pihaknya mendapat surat resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta akan memberhentikan sementara dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) tersangka pengadaan bus TransJakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) berkarat.
Kepala BKD DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan pemberhentian itu akan dilaksanakan setelah pihaknya mendapat surat resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Nanti Pemprov DKI yang akan ambil suratnya dari Kejagung. Dari surat itu, baru dapat diputuskan bahwa dua PNS itu diberhentikan sementara dari jabatannya," kata Made, kepada wartawan, di Balaikota Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Selain akan memberhentikan sementara dari jabatan yang dipangku, kedua tersangka itu juga hanya akan menerima 75 persen dari gaji pokok yang diterima selama ini. Sementara itu, untuk pemberhentian dari PNS, lanjut dia, tidak dapat dilaksanakan. Hal itu disebabkan karena PNS bersifat kepamongan.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta dan BKTB berkarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan unit bus TransJakarta senilai Rp1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp5 triliun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20131208_085057_pengisian-bbg-bus-transjakarta-di-pinang-ranti.jpg)