Selasa, 26 Agustus 2025

Polisi Tetap Lengkapi Penyidikan Kasus Renggo

Hingga Jumat (9/5/2014) proses penyidikan kasus tewasnya Renggo Kadapi tetap berjalan.

Editor: Gusti Sawabi
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Keluarga korban Renggo Kadapi (11) siswa yang tewas dianiaya berdoa didepan makam almarhum saat dimakamkan di TPU Kampung Asem, Halim, Jakarta Timur, Minggu (4/5/2014). Renggo Kadapi tewas akibat dikeroyok oleh tiga kakak kelasnya gara-gara menjatuhkan pisang goreng. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Meskipun kepolisian bakal menempuh restoratif justice (penyelesaian di luar peradilan pidana) dalam kasus pembunuhan Renggo Kadapi, siswa kelas V SDN Makasar 09 Pagi yang diduga dianiaya kakak kelasnya, namun hingga kini proses penyidikan tetap berjalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan untuk mencapai upaya penyelesaian di luar peradilan pidana, penyidik tetap harus melengkapi penyidikannya.

"Dari penyidik tetap perlu melengkapi penyidikan. Karena agar jelas masalahnya dan apa yang sebenarnya terjadi," tegas Rikwanto, Jumat (9/5/2014).

Rikwanto juga mengatakan hingga kini, status SY terduga pelaku yang juga kakak kelas korban, statusnya masih sebagai saksi sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit.

Untuk diketahui, polisi akan menempuh jalur diversi dan restoratif justice atau penyelesaian di luar peradilan pidana dalam kasus pembunuhan Renggo sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11/2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Anak dibawah usia 12 tahun tidak bisa dikenakan sangsi hukum sesuai undang-undang peradilan anak, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun. Karenanya kami terapkan diversi dengan pihak terkait," kata Rikwanto.

Diversi dilakukan dengan upaya perdamaian antara kedua pihak keluarga anak, serta mendorong lembaga masyarakat berpartisipasi menyelesaikannya sehingga perkara diselesaikan diluar pengadilan.

Nantinya bentuk sanksi bisa berupa dikembalikan ke orangtua, ganti rugi, rehabilitasi sosial atau berpartisipasi pada layanan masyarakat.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan