Eksekusi Yayasan Saint Mary Diwarnai Aksi Saling Dorong
Dan situasi masih kondusif serta dilakukan upaya pemindahan barang-barang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeksekusi kampus LPK Saint Mary di Jl AM Sangaji, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2014) pagi.
Eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Jakarta Pusat, dibantu anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan personil Kepolisian Sektor Jakarta Pusat.
Saat pelaksanaan eksekusi, sempat diwarnai aksi penolakan. Dan anggota Polres Jakarta Pusat memberikan tiga kali peringatan untuk mengosongkan Yayasan Saint Mary.
Namun, pihak yang menduduki (kelompok Hercules) enggan mengosongkan Yayasan Saint Mary. Akhirnya terjadi aksi saling dorong antara polisi dengan pihak yang menduduki Saint Mary.
Setelah beberapa waktu terjadi saling dorong, akhirnya pihak yang menduduki menyerah. Dan situasi masih kondusif serta dilakukan upaya pemindahan barang-barang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140514_110530_20140514_eksekusi-yayasan-saint-mary.jpg)