Tiga Pemuda Aniaya Satpam di Lokasi Tawuran
Diduga memprovokasi warga, tiga orang pemuda membabi buta menganiaya seorang Petugas Keamanan komplek di Jalan H Saidin,
Laporan Wartawan Warta Kota, Dwi Rizki
TRIBUNNEWS.COM, PAMULANG -- Diduga memprovokasi warga, tiga orang pemuda membabi buta menganiaya seorang Petugas Keamanan komplek di Jalan H Saidin, tepatnya dekat Indomaret Bambu Apus Timur RT 07/03, Pamulang, Tangerang Selatan, Minggu (22/6/2014) kemarin.
Alimin (52) korban penganiayaan pun harus tersungkur tidak sadarkan diri setelah mendapatkan belasan sabetan senjata tajam dan bogem mentah dari tiga orang pemuda. Dirinya yang diselamatkan oleh warga pun terluka pada bagian paha kiri, tangan kiri dan punggung.
Ade Dani Ladi (26) pedagang warung kopi yang melihat kejadian naas tersebut pun melaporkan peristiwa tersebut kepada warga yang diteruskan ke Mapolsek Pamulang, Minggu (22/6) kemarin. "Kejadiannya sekitar jam empat pagi lewat, tiba-tiba dia (korban-red) diserang waktu jaga," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Pamulang, Kompol Doddy Ferdinand Sanjaya mengatakan kalau peristiwa penganiayaan tersebut sengaja dilakukan ketiga orang pelaku untuk memancing kemarahan warga yang terlibat konflik tawuran di sekitar lokasi kejadian. Namun, tambahnya, pelaku salah sasaran dan melukai seorang petugas keamanan.
"Para tersangka berniat untuk memanaskan situasi. Padahal ketiganya itu bukan termasuk dari dua kelompok warga yang biasa terlibat tawuran," jelasnya kepada Wartakotalive.com, Selasa (24/6).
Berdasarkan pelacakan yang dilakukan pihaknya, sebanyak dua dari tiga orang pelaku berhasil ditangkap, antara lain Bachtiar Hijrah Prayogo als Iyang (34) dan Andi Kuswanto (31) yang diamankan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan secara terpisah. Sementara seorang pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya mesih dalam pengejaran pihaknya saat ini.
"Korban sempat bertanya ketiganya anak (warga-red) mana dan mengaku hanya satpam di lokasi. Tapi pernyataan tersebut tidak digubris, para tersangka tetap mengeroyok korban tanpa basa-basi dan melarikan diri," ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua orang tersangka yang salah satunya diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama itu kini mendekam di sel Mapolsek Pamulang dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20131219_071740_tawuran-pelajar-vcfvdf.jpg)