Pejabat Pemprov DKI Harus Lapor Harta Kekayaannya ke KPK
Seluruh Pejabat Pemprov DKI wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, I Made Karmayoga memastikan, seluruh Pejabat Pemprov DKI wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini berlaku bagi pejabat setingkat lurah atau pegawai negeri golongan IVB. Made mengatakan, kewajiban melaporkan harta kekayaan tersebut untuk meminimalisir adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Ini untuk pencegahan tindak korupsi di lingkungan pemerintah DKI," ujar Made di Balai Kota, Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Made mengungkapkan, kewajiban pejabat Pemprov DKI melaporkan harta kekayaannya dari KPK sendiri. Awalnya, KPK hanya mewajibakan kepada 90 orang pejabat eselon II. Namun, jumlah tersebut berkembang menjadi 756 orang yang wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Sejauh ini, Made mengatakan sudah ada 300 pegawai negeri sipil yang telah menyerahkan LHKPN-nya. Untuk mempercepat penyerahan itu, Made mengungkapkan pihaknya akan memberikan pengarahan kepada lurah dan camat bagaimana mengisi formulir tersebut.
"Nanti kami akan berikan pengarahan ke mereka bagaimana mengisi formulirnya," ucap Made.