Buka Saat Bulan Puasa, Tempat Karaoke di Bogor Disegel Satpol PP
Penyegelan dan penutupan operasional tempat hiburan tersebut diduga karena tidak memiliki izin operasi
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Tempat karaoke 'Nada Lestari' yang berlokasi di Komplek Ruko Dua Raja, Desa Ciluar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Selasa (15/7/2014).
Penyegelan dan penutupan operasional tempat hiburan tersebut diduga karena tidak memiliki izin operasi dan tetap beroperasi saat bulan Ramadan.
Tempat hiburan terpadu, terdiri dari 10 ruko berlantai dua, yang dioperasionalkan sebagai tempat karaoke, kafe, kantin.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satpol PP, Agus Ridho menjelaskan, tempat karaoke 'Nada Lestari' tidak memiliki izin usaha serta tidak mematuhi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Keteriban Umum masa Ramadan.
"Selain tidak memiliki, tempat hiburan ini juga membandel. Tidak menghiraukan Perda terkait larangan operasional bagi tempat hiburan malam dalam masa Ramadan," katanya.
Tempat karaoke itu sebelum disegel, sudah diberikan peringatan sejak jauh-jauh hari. Peringatan dan imbauan agar tidak beroperasi tiga hari menjelang Ramadan hingga tiga hari sesudah perayaan Idul Fitri.
"Diantara sekitar 100-an, tempat hiburan di wilayah Bogor hanya Nada Lestari yang membandel, sehingga kami segel," ujarnya.
Pemerintah Daerah, papar Agus meminta agar pengelola segera melengkapi perizinan usaha 14 hari ke depan. Selain itu, pengelola juga wajib mematuhi Perda tentang penghentian sementara operasional tempat hiburan malam menghormati masa Ramadan.
Dia juga mengatakan selain melakukan penyegelan tempat hiburan yang masih beroperasi, pihaknya juga akan melakukan razia di beberapa tempat yang disinyalir menjadi tempat lokalisasi di Kabupaten Bogor. (Soewidia Henaldi)