Jumat, 10 April 2026

Ingin Bergabung dengan Klub Motor, Kakak Adik Nekat Curi Vespa

Beruntung keduanya tidak menjadi bulan-bulanan massa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak beradik Soleh Virgiansyah (21), Ahmad Nawawi Rivaldi (18) warga Beji, Kota Depok, dibekuk warga karena kedapatan mencuri motor Vespa B 6132 BFJ, warna biru tahun 80, milik Suradji (53) yang diparkir di depan rumahnya di Jalan KH Usman RT 03/06, Kelurahan Kukusan, Beji, Kota Depok, Jumat (29/8/2014) dinihari sekira pukul 03.30 WIB.

Beruntung keduanya tidak menjadi bulan-bulanan massa, karena berhasil diamankan petugas Polsek Beji yang datang. Mereka langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan di Mapolsek Beji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Beji, Kompol Ni Gusti Ayu, menuturkan dari pengakuan kedua pelaku, diketahui bahwa sang kakak, Soleh, sangat ingin punya motor Vespa agar dapat bergabung dengan klub Vespa. Padahal mereka kata Gusti sebenarnya sudah memiliki motor Honda Vario B 6222 PMB.

"Tapi sang kakak enggak punya uang, karena dia pengangguran," katanya. Menurut Gusti, sang kakak, Soleh akan merasa trendi dan gaul, jika bergabung dengan klub vespa seperti rekan-rekan yang dikenalnya.

"Karena itu, sang kakak mengajak adiknya Ahmad Nawawi untuk membantu mencuri Vespa. Padahal mereka sudah punya motor walau bukan vespa," katanya.

Gusti menuturkan saat itu, kebetulan pula keduanya melihat ada vespa tua terparkir di depan rumah Suradji, tak jauh dari rumah pelaku. "Vespa yang dalam keadaan tidak terkunci, dimanfaatkan kedua pelaku untuk dicuri. Niatnya mereka akan memodifikasi vespa itu," paparnya.

Kanit Reskrim Beji AKP Syah Johan, menjelaskan pelaku mengambil vespa yang tidak terkunci stang. Keduanya lalu menderek vespa tua itu dengan motor Honda Vario mereka dengan menggunakan tali tambang. "Merekaberaksi sekitar pukul 03:30 WIB. Namun saat itu, korban yakni Suradji pemilik vespa, mendengar suara standar Vespa yang diturunkan," kata Johan. Menurutnya, korban melihat pelaku menderek motornya dengan tali rapiah yang diikat ke motor pelaku.

"Korban lalu keluar dan menangkap pelaku beramai-ramai bersama warga lainnya," kata Johan. Ia mengatakan sebenarnya warga cukup emosi kepada keduanya. Namun mengetahui keduanya masih muda dan motifnya untuk bergabung dengan klub vespa agar gaul, warga tak terlalu menghajar keduanya.

"Petugas lalu datang dan mengamankan kedua pelaku," katanya. Johan mengatakan, pihaknya juga mengamankan Vespa biru tahun 1980, B 6132 BFJ milik korban, motor Honda Vario B 6222 PMB milik pelaku yang digunakan untuk menderek vespa curian, dan tali rafia, sebagai barang bukti. Kedua pelaku, katanya akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (Budi Sam Law Malau)

Sumber: Warta Kota
Tags
Kota Depok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved