Kapal Terbakar
Polisi: Tersangka KM Paus Lebih dari Dua Orang
Tersangkanya bisa lebih dari dua orang. Tersangka ditentukan dari hasil gelar perkara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan tersangka terbakarnya Kapal "Paus" milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (27/8/2014) lalu di Pulau Busung Sekati, lebih dari dua orang.
"Tersangkanya bisa lebih dari dua orang. Tersangka ditentukan dari hasil gelar perkara," ungkap Rikwanto, Jumat (12/9/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Rikwanto menjelaskan pada Senin depan, (15/9/2014) nanti penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
"Tersangkanya dikenakan pasal soal kelalaian dan UU Pelayaran," kata Rikwanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140827_165421_evakuasi-korban-kebakaran-kapal-paus.jpg)