Modus Pungli di Pemprov DKI Menggunakan Peraturan Gubernur Lama
Berdasarakan keterangan dari dua Kepala Dinas yang bersangkutan kalau oknum PNS DKI itu sedah dimutasi
Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan masih terjadi banyak pungutan liar (pungli) yang dilakukan di dua dinasya itu Dinas Pariwisata dan Kebudayan, serta Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta. Menurutnya, saat melakukan pungli, oknum PNS DKI itu menggunakan Peraturan Gubernur yang lama soal perizinan usaha kecil mikro.
"Masih ada surat perizinan pake Pergub-pergub lama yang belum dicabut dan dijadikan alasan buat oknum-oknum di kelurahan untuk minta duit. Semua surat izin mesti mintain di PTSP, tapi minta ke kelurahan macam-macam, nah itu kita mau cabut," kata pria yang akrab disapa Ahok.
Menurutnya berdasarakan keterangan dari dua Kepala Dinas yang bersangkutan kalau oknum PNS DKI itu sudah dimutasi. Sehingga, ke depan dia berharap ke depan masyarakat melakukan proses perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Sekarang semua baru kita copot jadi staf. makanya saya ketawain tuh dinas-dinas. Tangan emang kalo ditekuk ke luar sakit kan. jadinya belain ke dalam. ya udah deh tahun ini diampuni, begitu tahun depan pecat, ga ada ampun lagi," ucapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah menuturkan bahwa ke depan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menjadi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Sehingga, masyarakat untuk mengurus segala perizinan di BPTSP di tingkat Kelurahan sama Provinsi DKI Jakarta.
"Kami sepakat ini akan running ptsp akan oke semua setelah bptsp kami mulai cut off dari SKPD," tuturnya.
Dia menjelaskan BPTSP akan dilaksanakan pada bulan Januari 2015 mendatang. Sambil menunggu reguulasi dari Peraturan Gubernur (Pergub). Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Organisasi sudah disahkan oleh DPRD DKI.
"Layanan yang selama ini ada di SKPD dilayangkan ke PTSP. 70 persen SOP pelayann sudah jalan. Begitu nanti regulasibya kan lagi disiapkan ini udah 80 persen maka Januari 2015, BPTSP tinggal jalan," tuturnya.
Sekretaris Dinas KUMKMP DKI, Irwandi menuturkan bahwa pihaknya sudah membenahi satu persatu masalah terkait perizinan yang ditemukan pungli oleh Ombudsman RI. Menurutnya, yang ditemukan pungli adalah perizinan untuk jenis usaha UKM.
"UKM itu adalah jenis usahanya. Kalau Dinasnya itu bermacam-macam seperti Dinas Pariwisata dan di tingkat Kelurahan dan Kecamatan," kata Irwandi.
Menurut laporan dari Kepala Suku Dinas KUMKMP Jakarta Selatan, pihaknya sudah memindahkan oknum PNS DKI yang membandel dengan meminta pungli saat proses perizinan. Sehingga ke depan, diharapkan masyarakat mengurus perizinan di PTSP.
"Tindak lanjutnya sudah dipindahkan ke wilayah balai diklat pegawai yang melakukan pungli," ucapnya.(