Warga Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg ke LP Cipinang
Warga Kelurahan Cipinang Besar Selatan, mengamankan seorang pemuda bernama Gilang (22) yang membawa sabu-sabu seberat 1 kilogram.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, mengamankan seorang pemuda bernama Gilang (22) yang membawa sabu-sabu seberat 1 kilogram. Kabarnya, Gilang berniat menyelundupkan barang haram tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Suharto (60) koordinator keamanan warga menuturkan, warga curiga dengan barang bukti yang ditemukan di sebuah toko penjual pulsa.
"Jadi barang bukti itu sengaja dijatuhkan pelaku di bawah etalase penjual pulsa, nanti ada seorang sipir yang mengambilnya," kata Suharto kepada wartawan, Selasa (21/10/2014).
Menurutnya, Dedi sang pemilik toko melaporkannya kepada pihak RT, RW, dan keamanan setempat. Benar saja, paket sabu senilai Rp 100 juta berada di dalamnya.
"Pas kami buka bungkusan itu, ternyata isinya sabu. Lalu kami berinisiatif, memancing pelaku. Kami hubungi pelaku dengan menelepon nomor telepon yang ada saat mengisi pulsa elektrik di kios itu," katanya.
Warga pun berniat memancing sang pelaku, dengan bekal nomor telepon dari hasil mengisi pulsa pelaku, Gilang kembali datang. "Begitu pelaku datang, kami yang didampingi warga langsung meringkusnya," katanya.
Awalnya pelaku mencoba berkelit, namun setelah didesak, pemuda ini pun mengakuinya. Dalam pengakuannya, ia hanya bertugas untuk menyelipkan barang haram tersebut dan nanti akan ada yang menjemputnya.
"Benar saja dugaan kami, ternyata yang akan mengambil sabu tersebut adalah seorang sipir penjara berinisial Ir," kata Suharto.
Gilang yang ternyata seorang residivis itu mengaku, sebelumnya pernah mengirim sabu dengan meletakkannya di jembatan penyeberangan orang (JPO). Saat itu, barang tersebut berhasil diambil petugas sipir.
"Saya cuma mendapatkan tugas dari tahanan Malaysia pas kenal di dalam tahanan di lapas. Sesudah bebas saya bertugas mengambil dan mengantar barang ini," katanya.
Gilang sendiri, sebelumnya divonis selama 5 tahun atas kasus yang sama. Sejak Maret 2013 ia telah bebas. Dan kini melakukan aksi yang sama. "Saya dapat upah Rp 10 juta setiap antar 100 gram sabu," kata Gilang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140503_152515_paket-sabu-di-balikpapan-nih2.jpg)