Pembunuh Anak Juragan Material Bangunan Terancam 15 Tahun Penjara
Ali (60) dan Darmaraya (43), dua tersangka pelaku pembunuhan anak pengusaha material bangunan Hadi Nurmansyah Nazmi (33) terancam penjara 15 tahun.
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kapolresta Depok Kombes Ahmad Subarkah menuturkan, Ali (60) dan Darmaraya (43), dua tersangka pelaku pembunuhan anak pengusaha material bangunan Hadi Nurmansyah Nazmi (33) terancam pidana penjara 15 tahun.
Keduanya mengikat kedua tangan dan kaki Hadi, dan menenggelamkan kepalanya ke dasar bak mandi di lantai dua rumahnya di Jalan Kembang Beji, RT 1/2, Nomor 84, Beji, Kota Depok, Jumat (31/10/2014) lalu. Perbuatan keduanya dilakukan spontan.
"Kita jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, karena belum ditemukan unsur perencanannya," kata Ahmad. Dalam kasus pembunuhan ini Ali adalah otaknya, sementara Darmaraya membantu mengangkat korban ke dalam bak mandi.
Anggota gabungan Jatanras Polda Metro Jaya dan Polresta Depok berhasil membekuk kedua tersangka di dua tempat terpisah. Darmaraya dibekuk di Sumedang, Senin (3/11/2014) dini hari dan Ali ditangkap di Cilodong, Depok, pukul 03.00 WIB.
Berdasar hasil penyelidikan sementara, penyidik belum menemukan unsur perencanaan pembunuhan dalam kasus ini. Motifnya, Ali sakit hati kepada korban yang tak memberinya uang Rp 250 ribu untuk keperluan renovasi rumahnya.
"Untuk sementara dari hasil penyidikan, pembunuhan terjadi spontan. Pelaku kesal dan sakit hati, karena korban tak punya uang. Saat itu pelaku meminta uang Rp 250.000 untuk keperluan renovasi proyek rumah Hadi," sambung Ahmad.
Ayah korban, Nasril Ali Akbar (66), mempercayakan proyek renovasi rumahnya kepada Ali yang juga dikenal sebagai pemborong. Nilai proyek renovasi tersebut Rp 30 juta dari sebelumnya Rp 70 juta. Ali dan Darmaraya orang terakhir yang bertemu Hadi.
Dari hasil penyelidikan, polisi tak mendapatkan unsur perampokan dalam kasus ini karena tidak ada barang yang hilang dari rumah korban. Polisi memastikan Hadi tewas dibunuh, walau tidak ada luka luar atau tanda kekerasan di tubuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/darmaraya-nih2-nih3_20141103_161952.jpg)