3 Warga Tiongkok Selundupkan 151 Kg Sabu dalam Manisan Jeruk
Menurut Sumirat, dari 80 kardus yang ada, 27 diantaranya berisi narkotika jenis sabu
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penangkapan tiga warga negara Tiongkok yang memiliki 151 kilogram sabu.
Kabid Humas BNN, Sumirat Dwiyanto pada Senin (15/12) menjelaskan, tiga tersangka warga negara Tiongkok yang diamankan bernama Xiao (43), Chen (44), dan Li (32).
"Kami tangkap pada tanggal 22 November lalu di kawasan Karang Elok, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Kami juga temukan 80 kardus yang digunakan para tersangka untuk menyimpan sabu," kata Sumirat.
Menurut Sumirat, dari 80 kardus yang ada, 27 diantaranya berisi narkotika jenis sabu. "Jadi dikirimkan dari Tiongkok dengan cara diselundupkan di dalam manisan jeruk dan mainan anak-anak," ujar Sumirat.
Menurut keterangan para tersangka, lanjut Sumirat, para tersangka sudah terlebih dahulu berangkat ke Jakarta sebelum paket dikirimkan.
"Jadi mereka kemari dan lebih dulu membaur dengan warga sekitar. Baru setelah beberapa lama, paketnya dikirimkan," kata Sumirat.
Kepada penyidik, Xiao dan dua kawannya mengaku diupah oleh seorang bandar di Shenzen, Tiongkok. "Mereka mengaku ini yang pertama kalinya. Masih kami kembangkan," kata Sumirat. (Banu Adikara)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pemusnahan-barang-bukti-sabu-sabu-di-bandara-soekarna-hatta_20141215_132547.jpg)