Warga Tolak Pengukuran Tanah karena Memiliki Sertifikat
Tindakan represif aparat Kepolisian dari Polres Jakarta Timur atas konflik agraria yang terjadi Jalan Pemuda, Rawamangun, mendapat kecaman keras dari
Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Tindakan represif aparat Kepolisian dari Polres Jakarta Timur atas konflik agraria yang terjadi Jalan Pemuda, Rawamangun, mendapat kecaman keras dari warga setempat.
Berdasarkan penuturan warga setempat yaitu Syamsul Hidayat, tindakan aparat kepolisian telah melanggar hukum. Ia bersama warga setempat lainnya mengaku hanya mempertahankan hak yang didasarkan atas kepemilikan sertifikat tanah, girik dan bukti penguasaan lainnya. Bukti ini telah mereka sampaikan kepada aparat kepolisian.
"Saya telah tinggal di sana (Jalan Pemuda, Rawamangun) selama 40 tahun. Saat itu, kami sepakat menghadang polisi yang akan melakukan pengukuran mulai dari pukul 08.00 WIB,"kata Syamsul saat konfrensi pers di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2014).
Hingga pukul 12.00 WIB, warga mencoba mempertahankan haknya atas kepemilikan tanah tersebut dan menolak adanya pengukuran tanah. Menurutnya, Badan Pertahanan Nasional Jakarta Timur telah berjanji tidak akan melakukan pengukuran. Namun, pada saat itu polisi tetap melakukan pengukuran dan melakukan penangkapan bagi warga yang menghalangi.
"Setelah Dzuhur mereka telah melakukan tindakan brutal dan menembakkan gas air mata,"kata Syamsul.
Sementara, warga lainnya Erwin mengatakan penolakan pengukuran tanah dilakukan karena warga memiliki sertifikat tanah. Bahkan, ia mengaku juga membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
"Ini bukan tindakan polisi yang benar san kami tidak akan berhenti mempertahankan hak kami,"kata Erwin.
Sebelumnya, Rabu (17/12) Kepolisian Resort Jakarta Timur melakukan tindakan brutal pada peristiwa yang terjadi di Jalan Pemuda, Rawangun RT 02 dan RT 03 RW 03. Peristiwa ini melibatkan warga setempat yang melakukan penolakan pengukuran tanah warga. Pengukuran ini dilakukan pihak kepolisian atas laporan William yang mengkaim tanah yang ditempati oleh warga adalah miliknya.
Aksi brutal aparat kepolisian tersebut juga dikecam Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Ketua Bidang Penangganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur menuntut Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur agar menghentikan proses pidana yang tidak sah atas laporan William Silitonga. Laporan tersebut dianggap tidak sah jika tidak ada putusan perdata yang mendahului.
"Kami juga akan melaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,"kata Isnur.