Kamis, 30 April 2026

Polisi Sita Sabu Senilai Rp 126 Juta dari Tangan Pengedar

Jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap RC alias AT (35), di Kawasan Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat

Tayang:
Editor: Sanusi
http://www.jasasulap.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap RC alias AT (35), di Kawasan Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (29/1) dini hari. Saat tertangkap, RC tengah membawa dua paket sabu di saku celana jeans-nya.

"Dua paket sabu yang ada di kantung celananya merupakan sabu kelas I," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Robert Sitinjak, saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2015).

Saat diperiksa lebih lanjut, Polisi meminta RC untuk menunjukkan kediamannya. Polisi pun langsung menuju ke sebuah kos-kosan yang ditempati RC di Kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. "Sesampainya di lokasi, tidak ditemukan apapun barang yang dicurigai," kata Robert.

Tak hanya kos-kosan, rumah RC yang berlokasi di kawasan Villa Garden, Bekasi Utara, Jawa Barat turut digeledah. "Ditemukan dan kami sita barang bukti berupa 84 gram sabu senilai Rp 126 juta berikut bong dan dua gram ganja," kata Robert.

Dikatakan Robert, RC terus dinterogasi petugas. Pelaku yang didesak untuk mengakui asal-muasal barang haram tersebut, akhirnya pun mengaku. Diketahui, pelaku diperintahkan seorang bandar narkoba yang hingga kini masih mendekam di Rutan Salemba.

"Pelaku merupakan kaki tangan seorang bandar besar yang mengendalikan bisnis barang haramnya dari Rutan Salemba. Diketahui tahanan itu berinisial BD," ucap Robert.

Akibat perbuatannya, RC ditahan di Mapolres Jakpus dan terancam dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan maksimal 20 tahun. (Panji Baskhara Ramadhan)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved