Gaji Lurah Jakarta Rp 33 Juta, Camat 44 Juta, Walikota 76 juta, Berikut Rinciannya
Inilah rincian gaji PNS di Jakarta, mulai dari lurah, camat, walikota, kepala dinas, dan seterusnya.
Editor:
Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran gaji PNS DKI yang jumlahnya fantastis dan konon bikin 'silau' para PNS di luar Jakarta.
Besaran gaji itu sudah termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis (kehadiran pegawai), TKD dinamis (tunjangan kinerja), dan tunjangan transportasi bagi para pejabat struktural seperti lurah atau kepala dinas.
Sedangkan pejabat fungsional di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, dan TKD dinamis tanpa tunjangan transportasi.
-- Untuk besaran take home pay pejabat struktural tahun ini seperti lurah yakni Rp 33.730.000, naik sekitar Rp 20 juta dari tahun lalu yang hanya Rp 13 juta.
Dengan rincian gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD statis Rp 13.085.000, TKD dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000.
-- Kemudian, camat Rp 44.284.000 juga naik sekitar Rp 20 juta dari tahun 2014. Dengan rincian gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD statis Rp 19.008.000, TKD dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000.
-- Sementara wali kota gaji pokok nya Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 29.925.000, TKD dinamis Rp 29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Sehingga total take home pay yang diterima Rp 75.642.000. Sedangkan kepala biro Rp 70.367.000 dengan gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 2.025.000, TKD statis Rp 27.900.000, TKD dinamis Rp 27.900.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
-- Kemudian kepala dinas Rp 75.642.000 dengan rincian gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 29.925.000, TKD dinamis Rp 29.925.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
-- Sementara kepala badan mendapat Rp 78.702.000. Dengan rincian gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 31.455.000, TKD dinamis Rp 31.455.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Besaran take home pay yang diterima oleh kepala biro, kepala dinas, dan kepala badan jumlahnya meningkat Rp 30-40 juta dari tahun lalu.
Sementara itu untuk pejabat eselon I setingkat sekretaris daerah dan deputi gubernur berdasarkan Permenpan nomor 34 tahun 2011 tentang Grading Jabatan dapat memperoleh gaji take home pay hingga Rp 96 juta tiap bulannya.
Untuk jabatan pelayanan, besaran take home pay maksimal Rp 9.592.000 atau meningkat Rp 5 juta dari tahun sebelumnya. Jabatan operasional Rp 13.606.000 meningkat sekitar Rp 8 juta.
Jabatan administrasi Rp 17.797.000 meningkat Rp 10 juta, dan jabatan teknis Rp 22.625.000 atau meningkat Rp 15 juta dari take home pay yang diterima pada tahun 2014.