Senin, 25 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Terbukti Bersalah, Musisi Fariz RM Divonis 8 Bulan Penjara

Musisi dan penyanyi senior Fariz Rustam Munaf divonis 8 bulan penjara

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
Rahmat Patutie/Tribunnews.com
Fariz RM divonis 8 bulan penjara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi dan penyanyi senior Fariz Rustam Munaf divonis 8 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).

Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Menyatakan bahwa Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan pidana penjara 8 bulan penjara dan membayar biaya perkara 2.000 rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti dalam persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 10 bulan penjara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan