Miliki Senpi Ilegal, ‘Polisi Koboi’ Bisa Dipidana
Brigadir DR, polisi yang menyalahgunakan senjata api (senpi), terancam menerima sanksi pidana.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Brigadir DR, polisi yang menyalahgunakan senjata api (senpi), terancam menerima sanksi pidana.
Pernyataan tersebut dinyatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal.
“Ketika legalitas senjata api tidak ada, maka (diancam,-red) pidana di Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” ujar M. Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Setelah Brigadir DR diproses hukum pidana, maka kata M. Iqbal, dia akan menjalani sidang kode etik di kepolisian.
Menurut M. Iqbal, senjata api seharusnya dikeluarkan untuk melindungi diri apabila terdesak. “Ini melanggar disiplin mengeluarkan senjata,” kata dia.
Brigadir DR mengeluarkan senpi pistol kaliber 22 milimeter saat terlibat cekcok dengan adu mulut dengan petugas keamanan pool taksi Blue Bird di Mampang Prapatan.
Namun, pistol itu bukan standar polri yang memakai pistol revolver berkaliber 38 milimeter. Brigadir DR mengaku memperoleh senpi itu dari ayahnya. Rencananya pada Senin ini, penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa ayah Brigadir DR.
“Bapaknya DR diperiksa hari ini, pistol diduga milik bapaknya,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Brigadir DR diketahui bernama Dwi Riyanto. Pada saat kejadian, Rabu, (27/5/2015), Dwi diketahui sedang pergi bersama istrinya menggunakan sepeda motor.
Pada saat melintas di Jalan Mampang Prapatan Raya, tepat di depan kantor Blue Bird, motornya dihentikan satpam gedung hingga akhirnya berujung adu mulut. Merasa tidak terima, Dwi menepikan motornya.
Kemudian, dia langsung mengeluarkan pistol. Satpam yang ditodongkan pistol itu melawan sehingga pistol yang sudah terkokang meletus. Dwi diamankan ke dalam kantor dan dijemput oleh Provost Polda Metro Jaya.