Kamis, 21 Agustus 2025

Korupsi Kondensat

18 Hari Kedepan Penghitungan Kerugian Negara Rampung

Brigjen Victor E Simanjuntak menyatakan proses penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan rampung dalam 18 hari kedepan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Victor Simanjuntak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak menyatakan proses penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan rampung dalam 18 hari kedepan.

Untuk diketahui, ‎penyidik telah merampungkan pemberkasan terhadap dua tersangka korupsi penjualan kondensat, yakni mantan Kepala Badan Pelaksana Migas Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial Ekonomi Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH).

Namun sayangnya berkas itu belum bisa dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan pasalnya masih perlu menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Berkas sudah selesai, pembuktian sudah cukup tinggal menunggu kerugian negaranya saja. Sudah disepakati paling lama dalam 18 hari kedepan hitungannya selesai," kata Victor, Rabu (5/8/2015) di Mabes Polri.

Victor menambahkan apabila kerugian negara sudah ada, maka ia dan penyidiknya akan langsung melakukan tahap satu memajukan berkas korupsi RP dan DH‎ ke Kejaksaan.

"Yang dimajukan perkara korupsi dulu, nanti setelah putus baru dimajukan soal tindak pidana pencucian uangnya," kata Victor.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan