Sabtu, 6 September 2025

36 WNA Ilegal Digrebek di Perumahan Mewah Ancol Barat

Polisi berjaket hitam bertuliskan Jatanras di punggungnya itu, menjadi bahan perhatian warga sekitar.

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya membekuk sebanyak 36 Warga Negara Asing (WNA) ilegal di Perumahan Ancol Barat, Jalan Parang Tritis IV nomor 20, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, siang tadi, Kamis (20/08/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya membekuk sebanyak 36 Warga Negara Asing (WNA) ilegal di Perumahan Ancol Barat, Jalan Parang Tritis IV nomor 20, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, siang tadi, Kamis (20/8/2015).

Pantauan Wartakotalive.com, nampak rumah megah berlantai dua tengah dikelilingi kepolisian dari Ditkirimum Polda Metro Jaya. Polisi berjaket hitam bertuliskan 'Jatanras' di punggungnya itu, menjadi bahan perhatian warga sekitar.

Ketika masuk ke rumah tersebut, ruang tamu dan ruang tengah nampak berantakan oleh barang-barang rumah tangga. Di dalam rumah tersebut, sekitar puluhan personel kepolisian tengah duduk santai dan tengah mengawasi 36 WNA yang tengah jongkok di bagian dapur rumah belantai dua itu.

Diketahui, puluhan WNA ini pun tak bisa berbahasa Indonesia bahkan bahasa Inggris. Tak hanya itu, mayoritas para WNA ilegal ini berjenis kelamin laki-laki.

"Ada 7 wanita dan 29 pria," ucap salah seorang anggota yang mengenakan jaket hitam bertuliskan Jatanras.

Pria yang enggan menyebutkan nama dan pangkatnya ini juga mengaku, dari 36 WNA tersebut diantaranya ada 2 WNA asal China, dan 34 asal Taiwan.

"Ya mereka terkena kasus carding," singkatnya. (Panji Baskhara Ramadhan)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan