Hasil Gelar Perkara, Razman: Gerakan Senam Minati dan Roy Tobing Beda
Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus dugaan plagiat gerakan senam Roy Tobing.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus dugaan plagiat gerakan senam Roy Tobing.
Gelar perkara dilakukan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (30/9) siang. Di kesempatan itu hadir, Roy Tobing, Cintami Atmanegara, Minati Atmanegara dan kuasa hukum Razman Arif Nasution.
Razman Arif Nasution mengatakan dari hasil gelar perkara diketahui gerakan senam ciri khas tempat senam Minati Atmanegara berbeda dengan gerakan senam milik Roy Tobing.
Dia mencontohkan gerakan senam milik Roy Tobing mempunyai aspek tarian. Sementara itu, gerakan senam milik Minati mengambil latar belakang yang mengilhami kesehatan.
"Dari bedah perkara kelihatan ini pintu milik bang Roy ini pintu milik bu Minati. Dimana persamaaan tentu ada universal tentu ada persamaan. Tetapi secara spesifik memiliki masing-masing," ujar Razman ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/9).
Dalam gelar perkara para pihak menjelaskan kepada penyidik mengenai gerakan senam. Menurut Razman, gerakan senam mereka mengacu kepada surat yang dikeluarkan Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM.
Mereka masing-masing mendaftarkan gerakan senam ke Dirjen HAKI. Surat dari Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM memperlihatkan gerakan senam dari Roy Tobing dan Minati Atmanegara.
"Persoalan dari surat dinyatakan itu berbeda. Kalau berbeda jadi yang dimiliki Roy dan Minati berbeda kan begitu berarti tidak ada mencuri dan dicuri," tuturnya.
Sebelumnya, maestro senam Roy Tobing melaporkan Minati Atmanegara ke polisi. Roy melaporkan Minati karena merasa artis 56 tahun itu telah menyatut gerakan senam miliknya.
Minati diduga menggunakan gerakan itu untuk senam Body Languange yang merupakan metode latihan senam di Studio Primadona yang didirikan Minati.
Sudah sembilan bulan sejak laporan pada 21 November 2014, polisi menetapkan Minati sebagai tersangka.