Masih Banyak PNS DKI Bawa Kendaraan Pribadi Jumat Pekan Pertama
Masih banyak PNS Pemprov DKI Jakarta menggunakan kendaraan pribadi tiap Jumat pekan pertama padahal sudah ada larangannya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Instruksi agar pegawai negeri sipil Pemprov DKI Jakarta tak membawa kendaraan pribadi tiap Jumat pekan pertama tak diindahkan, karena buktinya sungkan menggunakan transportasi massal.
Pantauan Tribunnews.com, Jumat (2/10/2015), para PNS Pemprov DKI masih menggunakan kendaraan pribadi entah kendaraan roda dua atau roda empat. Terlihat parkiran basement gedung DPRD penuh kendaraan yang terparkir.
Instruksi ini dikeluarkan saat Joko Widodo masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Tidak terlaksananya instruksi tersebut diakui Kepala Inspektorat DKI, Lasro Marbun. Ia mengaku masih mengevaluasi instruksi yang sudah berjalan tapi belum terlaksana 100 persen.
Lasro memaparkan internal Inspektorat sedang merencanakan merevisi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai Pemprov DKI. Dalam revisi nanti berisi sanksi.
"Sudah kita ingin revisi apakah ini perlu kita masukkan ke dalam poin kedisiplinan. Kalau kita masukkan kita potong TKD sebulan, dua bulan, tiga bulan. Di internal kami sudah menyepakati itu," ujar Lasro di gedung DPRD Jakarta.
Inspektorat kesulitan mengawasi para PNS Pemprov DKI. Berdasar instruksi gubernur tersebut, Inspektorat ingin mempertegas peraturan yanag melarang PNS Pemprov DKI membawa kendaraan pribadi pada Jumat pekan pertama. Memang ada baiknya sanski itu dicantumkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Lebih efektif lagi, kata Lasro, PNS yang melanggar aturan mendapat sanksi pemotongan TKD. "Itu paling efektif daripada teguran lisan karena selama ini enggak berasa dia (ditegur)," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ahok-lantik-pns-dki-jakarta_20150905_171025.jpg)