Sabtu, 9 Agustus 2025

Sampah Jakarta

Yusril Nilai Ahok Keliru soal TPST Bantar Gebang

Kata dia, memang di Bantar Gebang ada lahan milik DKI yang luasnya berkisar 108 hektar.

Editor: Hasanudin Aco
Wartakota/Ichwan Chasani
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Bekasi yang menjadi polemik akhir-akhir ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum PT. Godang Tua Jaya (GTJ) join operation PT. Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI) , menilai keliru Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kekeliruan Ahok, kata Yusril, karena Ahok menyebutkan bahwa lahan yang dipergunakan untuk pengelolaan sampah di Bantargebang itu milik DKI Jakarta

"Tidak benar Ahok yang mengatakan lahan itu DKI. Pengelolaan sampah tidak dilakukan di lahan milik DKI. Sepenuhnya lahan pengelolaan sampah di lahan milik swasta," ujar Yusril di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).

Kata dia, memang di Bantar Gebang ada lahan milik DKI yang luasnya berkisar 108 hektar.

"Truk-truk Dinas Kebersihan DKI hanya mengantarkan sampai situ," ujar Yusril.

Tanah milik Pemprov DKI diketahui hanya sebagai penampungan sampah sedangkan tanah pengelola merupakan tempat untuk pengolahan sampah.

Namun untuk selanjutnya, sampah diangkut oleh pihak swasta ke lahan pengelolaan sampah milik PT. GTJ. "Lahan pengelolaan sampah sepenuhnya milik swasta," ungkapnya.

"Jadi, kalau bicara ditutup, ya punya DKI enggak ditutup. Tampung saja di situ di 108 hektar sampai menggunung karena pengolahan enggak di situ," kata Yusril.

Sebelumnya Ahok bersikeras, bahwa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang lahan Pemda DKI Jakarta.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan