Ahok Terima Masukan untuk Revisi Pergub Unjuk Rasa
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan, tidak akan mencabut Pergub itu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 yang isinya tentang penetapan lokasi dan waktu unjuk rasa di Jakarta, mendapat penolakan keras dari pelbagai pihak.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan, tidak akan mencabut Pergub itu.
Namun ia mengiyakan kalau memang perlu direvisi. Karena, ujar Ahok, penerapan Pergub itu demi mensterilkan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
"Kalau Istana enggak boleh. Tertib demo dasarnya Undang-Undang 1998," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2015).
Tapi, satu yang pasti aksi unjuk rasa tidak boleh ada di Istana, "Kalau tempat negosiasi, saya sediakan Balai Kota," katanya.
Ahok masih menerima usulan untuk merevisi Pergub itu, "Silahkan usul maunya di mana, aku revisi Pergubnya," kata Mantan Bupati Belitung Timur ini.
Pergub Nomor 228 Tahun 2015 telah diterapkan pada 28 Oktober 2015. Kepala Biro Hukum DKI Jakata, Sri Rahayu membenarkan, adanya Pergub tersebut demi ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
Meski begitu, Pergub itu tetap menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, menjunjung hak asasi manusia dan demokrasi.
Tapi setelah Pergub itu diterapkan, banyak orang yang peraturan itu. Satu di antaranya, rekan satu almameternya di Universitas Trisakti bernama John Muhammad
Lewat akun sosial medianya, John mengkritisi kebijakan Ahok tersebut. Tulisannya itu sedang ramai dibicarakan di Facebook.
Tulisan berjudul "Tanda Ahok Ingkari Kemerdekaan Kita" telah dibagikan sebanyak 1354 kali, berikut link-nya, https://www.facebook.com/notes/john-muhammad/tanda-ahok-ingkari-kemerdekaan-kita/10201725977164011
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gubernur-ahok-bertemu-dengan-pbf-dan-lkpp_20151106_122152.jpg)