Senin, 18 Agustus 2025

Tahun Baru 2016

Perayaan Tahun Baru di Jakarta Dibatasi Hingga Pukul 04.00, Bila Tak Patuh Akan Ditutup Paksa

Perayaan malam tahun baru di Jakarta akan dibatasi hingga pukul 04.00 WIB.

Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pesta kembang api (ilustrasi) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perayaan malam tahun baru di Jakarta akan dibatasi hingga pukul 04.00 WIB.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Purba Hutape memaparkan, seluruh jenis kegiatan di luar atau di dalam seperti di tempat-tempat hiburan, hotel dan restoran harus berhenti pukul 04.00 WIB.

"(Pukul 04.00 WIB) Itu batas waktu yang diberikan," ujar Purba saat dihubungi, Kamis (31/12/2015).

Bila ada tempat yang masih menggelar acara lewat dari jam tersebut, maka acara akan dihentikan paksa.

Disparbud DKI telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong praja atau Satpol PP untuk membantu mengawasi acara perayaan tahun baru.

"Kalau tidak patuh, tetap nekad melaksanakan kegiatan melebihi dari jam yang ditentukan, kami bisa melakukan penutupan paksa," katanya.

Dikatakan dia, pengawasan akan dilakukan per wilayah untuk lebih memudahkan pemantauannya.

"Jadi masing-masing tim terpadu gabungan akan bertanggung jawab terhadap wilayahnya," ucap dia.

Selain dengan Satpol PP DKI, Disparbud juga dibantu Polda Metro Jaya dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI.

Pasukan gabungan tersebut akan membantu menyisir perayaan tahun baru.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan