Rabu, 3 September 2025

Tewas Usai Ngopi

Polisi Siap Hadapi Praperadilan Jessica

Prinsipnya Polda siap menghadapi praperadilan itu

Editor: Johnson Simanjuntak
HO/HO
Jessica Kumala Wangsa menjalani rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/2/2016). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan puluhan reka adegan yang juga menghadirkan tersangka yaitu Jessica Kumala Wongso. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Prinsipnya Polda siap menghadapi praperadilan itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Iqbal yakin semua proses hukum yang dilakukan polisi, termasuk penahanan, penggeledahan, dan penetapan Jessica sebagai tersangka, dilakukan sesuai dengan undang-undang.

"Penggeledahan, penahanan, penetapan tersangka, dan lain-lainnya juga sudah sesuai SOP (standar operasional prosedur)" kata Iqbal.

Meskipun demikian, Iqbal mengaku belum mengetahui hal yang dipermasalahkan pihak Jessica dalam gugatan praperadilan tersebut.

"Kalau pagi ini sudah masuk atau belum, saya belum tahu, yang jelas sampai malam tadi belum terima. Nanti kalau sudah masuk, kami pelajari dulu apa yang menjadi poin tuntutannya," tutur dia.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Iya benar, ke PN Jakarta Pusat. Agenda praperadilan pertama itu nanti pada 23 Februari mendatang," ujar Yudi, Selasa (16/2/2016).(Dian Ardiahanni)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan