Rabu, 27 Agustus 2025

Kantong Plastik Berbayar

Ahok: 200 Perak Mah Enggak Ada Artinya, Kencing Aja Bayar Rp 2.000

Di dalam aturan itu, disepakati kantong plastik berbayar Rp 200 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan menaikkan harga kantong plastik berbayar di Ibu Kota.

Hanya saja, ia harus mengkaji terlebih dahulu apakah aturan itu nantinya bertentangan dengan aturan pemerintah pusat atau tidak.

"Kalau boleh, ya kita naikkan. Kalau (harga kantong plastik berbayar) 200 Perak mah enggak ada artinya orang Jakarta, kencing saja bayar Rp 2.000," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (22/2/2016).

Basuki tidak mengetahui apakah kebijakan kantong plastik berbayar menimbulkan efek jera bagi para warga. Sebab, lanjut dia, masih banyak orang yang membutuhkan kantong plastik. Ia mengaku tidak bisa menghapus kantong plastik.

"Saya kira ya Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, orang masih lebih berasa gitu lho," kata Basuki.

Adapun aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.

Di dalam aturan itu, disepakati kantong plastik berbayar Rp 200 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aturan itu akan diujicoba selama enam bulan. (Kurnia Sari Aziza)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan