Dalam Sebulan 26 Kurir Narkoba di Bekasi Ditangkap
Sebanyak 26 kurir narkoba jaringan lokal di wilayah Kabupaten Bekasi ditangkap polisi tanpa perlawanan
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sebanyak 26 kurir narkoba jaringan lokal di wilayah Kabupaten Bekasi ditangkap polisi tanpa perlawanan. Mereka dibekuk di tempat berbeda dalam kurun satu bulan.
“Mereka kami tangkap ada yang hendak bertransaksi atau saat menunggu pembelinya,” ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi, Komisaris Besar M Awal Chairudin, Kamis (7/4/2016).
Awal merinci, para kurir itu ditangkap di daerah Cikarang Barat, Cikarang Selatan Cibarusah, Pebayuran, Tambun Selatan, Sukatani dan wilayah lainnya. Adapun penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bekasi dan Kepolisian Sektor setempat.
Dari pengungkapkan kasus tersebut, kata Awal, penyidik menyita barang bukti berupa ganja kering sebanyak 368,22 gram, sabu 16,64 gram dan pil eximir 1.080 butir.
Menurut dia, penangkapan para kurir narkoba ini tergolong cukup sulit. Karena, berbagai cara dilakukan kurir untuk mengantarkan pesananya kepada pengguna misalnya, menyembunyikan paket tersebut di dalam helm, sepeda motor, pakaian dalam, bungkus rokok dan sebagainya.
Apalagi pengedar dan pemasoknya sulit dilacak keberadaanya. ”Kurir dengan si pemasoknya juga tidak saling mengenal, ini yang cara mereka untuk memotong rantai penyebaran narkoba,” jelas Awal.
Awal menambahkan, kesulitan lainnya adalah saat diintrogasi para kurir hanya memberikan keterangan yang sedikit.
Mereka berdalih hanya bertugas sebagai pengantar barang haram saja, sementara pemasok barang haram itu mereka mengaku tidak mengenalnya. Karena itulah, bandar narkoba sulit ditangkap oleh kepolisian.
“Meski begitu, kami terus tingkatkan pengawasan dan pengedaran narkoba, salah satunya dengan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dan perbanyak polisi preman yang terjun ke lapangan,” tambah Awal.
Akibat perbuatannya, para kurir akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subside Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)