Tewas Usai Ngopi
Berkas Tak Kunjung Lengkap, Setelah 30 Hari Jessica Bebas
tim kuasa hukum Jessica menunggu berkas perkara di Kejati DKI Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menghormati upaya penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan kliennya selama 30 hari.
Namun, kalau Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tak kunjung menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, maka penyidik harus mengeluarkan Jessica demi hukum pada 28 Mei.
"Kami menghormati penyidikan polisi. Kami harus kooperatif. Memang masih punya masa tahanan 30 hari. Kalau tak lengkap tanggal 28 Mei, dia mesti bebas dan status tersangka lepas," tutur Hidayat Boestam, kuasa hukum Jessica, Kamis (28/4/2016).
Sampai saat ini, tim kuasa hukum Jessica menunggu berkas perkara di Kejati DKI Jakarta.
Apabila lengkap, maka berkas perkara dinyatakan P21.
Namun, kalau tak dinyatakan lengkap berarti dikembalikan.
"Dan berkas sudah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan tinggi. Kami menunggu hasil apakah lengkap atau tidak. Kalau tak lengkap juga sampai 28 Mei. Jessica bebas demi hukum," kata dia.
Dia menambahkan, Jessica menghitung hari dari pertama ditahan.
Teman satu kampus Wayan Mirna Salihin di Billy Blue Collage itu selalu menghitung hari setiap menandatangani surat penahanan dan perpanjangan penahanannya.
"Jessica tak bersalah dalam hal ini tak ada bukti yang melekat pada dirinya," tambahnya.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Dia diduga menaruh zat sianida di minuman es Kopi Vietnamese yang diminum Mirna di Cafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Dia ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara pada Sabtu (30/1) pukul 07.45 WIB.
Setelah itu, dia ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sampai saat ini, aparat kepolisian berupaya melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah beberapa kali mengembalikan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, pihak Kejati DKI Jakarta belum menyatakan lengkap.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan surat Penetapan No 242/Pen.Pid/IV/2016/PM.JKT.PST.
Surat tersebut berisi memperpanjang waktu penahanan kedua terhadap tersangka Jessica Kumala Wongso untuk jangka waktu 30 hari terhitung 29 April 2016 sampai 28 Mei 2016.
Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dapat ditahan selama maksimal 120 hari di ru tahanan Mapolda Metro Jaya.
Ini karena Jessica disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, di mana ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Berdasarkan Pasal 29 KUHAP apabila ancaman hukuman pidana penjara di atas 9 tahun, maka penyidik dapat mengajukan perpanjangan masa tahanan ke Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan.