Rabu, 20 Agustus 2025

Demam Pokemon Go

Kapolda Larang Warga Main Pokemon Go di Wilayah Kantor Polda Metro Jaya

Game tersebut dapat diunduh secara gratis khusus bagi pengguna ponsel pintar berbasis Android dan iOS.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Seorang pria membuka game virtual Pokemon Go di lingkungan Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/7/2016). Larangan bermain Pokemon Go di area Istana Kepresidenan untuk menjaga keamanan karena menjadi objek vital negara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya warga ibukota yang memainkan game populer Pokemon Go turut menjadi perhatian aparat negara.

Termasuk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto.

Mantan Kapolda Jawa Barat ini larangan bermain Pokemon di wilayah kantor Polda Metro Jaya.

"Ya pasti kita larang, sekarang kan kalau orang luar main kan kita larang saja," ujar Moechgiyarto, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2016).

Menurutnya, pihaknya hanya memberikan imbauan saja jika tidak ada pelanggaran ke arah pidana.

"Pelanggarannya apa, ya nanti kita lihat, kalau nggak ada pidananya ya kita ingatkan aja," jelasnya.

Game anyar Pokemon Go menjadi fenomena setelah sejumlah petinggi negara mengomentari permainan tersebut berbahaya bagi keamanan negara terkait objek vital Indonesia yang terdapat dalam game tersebut.

Pokemon Go merupakan sebuah game berbasis augmented-reality yang dikembangkan oleh Pokemon Company bekerja sama dengan Nintendo dan Niantic.

Game tersebut dapat diunduh secara gratis khusus bagi pengguna ponsel pintar berbasis Android dan iOS.

Selain itu, game tersebut menggunakan dunia nyata sebagai lokasi untuk menangkap monster yang tersembunyi, yang disebut sebagai PokeStops.

Untuk mencapai PokeStops tersebut, Pokemon Hunter harus pergi ke lokasi dengan cara berjalan kaki.

Perlu diketahui, objek yang ada di PokeStops tersebut, ternyata berdasar pada lokasi di dunia nyata.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan