Senin, 25 Agustus 2025

Polda Metro Jaya Musnahkan 81,8 Kg Shabu dan 23,9 Kg Ganja Milik Sindikat Narkoba Internasional

Narkoba tersebut merupakan hasil sitaan sejak 23 Mei hingga 4 Juli 2016 yang terdiri dari 81,8 kg shabu serta 23,9 kg ganja.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Barang Sitaan narkoba jenis shabu dan ganja yang dimusnahkan oleh Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya memusnahkan narkoba jenis shabu dan ganja seberat 105 kg pada Kamis (21/7/2016).

Narkoba tersebut merupakan hasil sitaan sejak 23 Mei hingga 4 Juli 2016 yang terdiri dari 81,8 kg shabu serta 23,9 kg ganja.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes John Turman Panjaitan menjelaskan narkoba tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan dari jaringan internasional Taiwan dan Tiongkok.

"Itu hasil sitaan dari kelompok jaringan narkotik internasional Taiwan dan Cina (Tiongkok), 15 tersangka, 4 orang Cina, 3 orang Taiwan, sisanya WNI," ujar John saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2016).

Terkait kronologisnya, ia menuturkan kelompok Taiwan ditangkap pertama kali di kawasan Serpong dengan WNI sebagai pengendali.

"Dari kelompok Taiwan, pengendalinya itu ada orang Indonesia, mereka kita tangkap yang pertama itu di daerah Serpong," jelasnya.

Kombes John menambahkan, awalnya barang bukti yang ditemukan seberat 6 kg, kemudian pihaknya mengembangkan ke penyidikan yang akhirnya menemukan lokasi dan alat penyimpanan narkoba.

"Mula-mula kita tangkap itu hanya 6 kilo, lalu kita lakukan pengembangan penyidikan, kemudian kita dapatkan suatu gudang yang ternyata terdapat alat genset untuk menyembunyikan (narkoba)," katanya.

Namun ternyata genset yang diduga sebagai wadah penyimpanan narkoba tersebut telah kosong.

"Gensetnya cukup besar dan kita duga itu ada 80-an kilo isinya didalam itu, begitu kita bongkar udah kosong itu semua," paparnya.

John pun tidak tinggal diam, pihaknya pun langsung bergegas memburu lokasi penyimpanan sisa narkoba dari kelompok Taiwan yang ditemukan di perumahan Boulevard.

"Kita cari lagi, ternyata kita dapat di perumahan Boulevard 54 kilo, jadi totalnya 60 kilo untuk kelompok Taiwan," tegasnya.

Selain kelompok Taiwan, Kombes John pun membeberkan jaringan narkoba internasional asal Tiongkok yang membawa narkoba masuk ke Indonesia namun tidak terdeteksi.

"Kemudian kelompok dari Cina (Tiongkok), sindikat internasional Cina ini membawa di plat besi, jadi ketika dia lewat dari alat yang ada di pelabuhan (Dadap) mungkin kurang terdeteksi," tutur John.

Merasa kecolongan, pihaknya kemudian menelusuri pergerakan kelompok tersebut hingga akhirnya berhasil ditemukan di sebuah hotel di bilangan Mangga Besar, Jakarta Barat.

"Nah itu ada di Dadap, dari sana itu ditelusuri ternyata tersangkanya ada di salah satu hotel di daerah Mangga Besar, itu kelompok china 4 orang dan 1 pengendalinya dari Indonesia," pungkasnya.

Para tersangka pengedar shabu dan ganja akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan