Senin, 1 September 2025

Lalulintas Ganjil Genap

Sudah 30 Mobil Lebih Ditilang Dalam Operasi Ganjil Genap

Pantauan yang dilakukan, sudah lebih 30 mobil berplat nomor akhir ganjil telah ditilang oleh polisi. Kuningan

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan sistem ganjil genap di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (29/8/2016). Mulai besok Selasa, 30 Agustus 2016 akan diberlakukan tilang denda sebesar Rp 500 ribu bagi kendaraan yang melanggar sistem ganjil genap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartwan Magang, Tribunnews.com, Fransdian Ricardo Purba

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA -- Penerapan aturan lalulintas ganjil genap untuk kendaraan mobil di perempatan Kuningan, Jl. Gatot Subroto banyak ditemukan pelanggaran.

Pantauan yang dilakukan, sudah lebih 30 mobil berplat nomor akhir ganjil telah ditilang oleh polisi. Kuningan, Jakarta selatan, Selasa (30/8/2016).

Jajaran kepolisian dibantu oleh dinas perhubungan untuk menjalankan operasi ganjil genap tersebut.

Tujuan dari adanya operasi ini adalah agar bisa mengurangi kemacaten di ibu kota Jakarta. Sebab banyakya jumlah volume kendaaraan di ibu kota menjadi salah satu alasan kemacetan selalu terjadi di Jakarta.

Dari sekian banyaknya pelaku pelanggar operasi ganjil genap tersebut ada yang berujar bahwa mereka tidak tahu menahu operasi ini dilakukan.

Bahkan ada pula yang protes dan mengatakan bahwa di simpang sebelumnya mereka tidak ditilang.

Dan seorang pelaku yang berujar agar meminta para wartawan tidak mengambil gambar saat dilakukan tilang oleh polisi.

Operasi ganjil genap yang dilakukan oleh polisi tersebut akan berlangsung hingga pukul 10.00 WIB

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan