Sabtu, 2 Mei 2026

Pilgub DKI Jakarta

Politisi Golkar: Fatwa MUI Tegaskan Ahok Miliki Cacat Moral

Oleh karenanya, Ahok sudah tidak pantas dan layak lagi untuk dicalonkan menjadi apapun di Republik ini.

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat ajukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 ke DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membuktikan Ahok telah menghina Al-Quran dan ulama.

Oleh karenanya, Ahok sudah tidak pantas dan layak lagi untuk dicalonkan menjabat apapun di Republik ini.

"Ahok telah memiliki cacat moral dan bahkan bisa sangat mungkin cacat hukum. Ahok telah menciderai makna ke-Indonesiaan yang rukun, damai, saling menghormati, dan toleran, di antara perbedaan yang selama ini berjalan baik," kata Ahmad Doli Kurnia melalui pesan singkat, Rabu (12/10/2016).

Ahmad Doli Kurnia meminta Polri segera memproses semua laporan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok tanpa ada keraguan.

Hal itu dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan semua warga negara Indonesia di mata hukum.

"Kalau sebelumnya sudah ada beberapa kasus yang diproses, diadili, dan dikenai sanksi hukum terkait kasus penistaan agama," kata Doli.

Ahmad Doli Kurnia menilai Polri tidak memiliki alasan apapun untuk membedakannya terhadap Ahok, meskipun berstatus pejabat publik.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menghina Alquran dan ulama.

Pernyataan Ahok tersebut menimbulkan konsekuensi hukum.

"Dari pernyataan Ahok beberapa waktu lalu, maka MUI menjelaskan bahwa Ahok telah menghina Alquran dan menghina para ulama," kata Ketua MUI, Maruf Amin di Kantor MUI, Jakarta,Selasa (11/10/2016).

Menurut dia, dalam surat Al Maidah ayat 51, secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dam Nasrani sebagai seorang pemimpin dan menjadi dalil larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin.

Ulama wajib menyampaikan isi surat al Maidah kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib," kata Maruf Amin.

Namun, ketika kandungan dari surat al Maidah itu dikatakan sebuah kebohongan, maka hukumnya haram dan termasuk penistaan terhadap Alquran.

"Apalagi menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surat Al Maidah adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam," kata Maruf.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved