Rabu, 3 Juni 2026

Polda Metro Jaya Ungkap Pengoplosan Gas Diisi Air

Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pengoplosan gas elpiji ukuran tabung 12 kg di hutan karet daerah Cisauk Rumpin, Banten, pada Rabu

Tayang:
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sugiyarto
surya/anas miftakhutadin
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pengoplosan gas elpiji ukuran tabung 12 kg di hutan karet daerah Cisauk Rumpin, Banten, pada Rabu (19/10/2016).

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 24 orang yang di mana dua diantaranya merupakan bos sindikat itu.‎ Pelaku mencampur gas elpiji dengan air.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, membenarkan adanya pengungkapan kasus gas elpiji ukuran tabung 12 kg itu.

Menurut dia, kasus ini ditangani Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.

‎"Sekarang masih proses evakuasi barang bukti dan tersangka," ujar Awi, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2016).

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan pengungkapan ini hasil dari informasi masyarakat di wilayah Depok dan Tangerang.

Warga merasa resah beredar tabung gas elpiji berukuran 3 kg dan 12 kg bercampur air.

"Tim menyelidiki dan mendapat informasi dari masyarakat di daerah Serpong setiap hari banyak mobil bermuatan elpiji dari Jakarta ke arah hutan perbatasan Tangsel dan Bogor," kata Hendy.

Menurut dia, sindikat ini nekat mengoplos tabung gas 3kg ke tabung 12 kg karena kelangkaan tabung itu sendiri. Sehingga pelaku menyuntik air ke dalamnya.

Dari hasil penyelidikan itu, pada Rabu, (19/10/2016), sekitar pukul 15.00 WIB, tim mengamankan lima mobil Hiace Box di Jalan Serpong arah Jakarta.

"Setelah ditelusuri, kami mendapatkan lokasi tempat oplosan di Hutan Karet Cisauk Rumpin, kemudian diamankan beberapa orang serta barang bukti puluhan tabung gas," ujarnya.

Dari tangan pelaku, aparat kepolisian turut menyita barang bukti, berupa 23 kendaraan Hiace Box, uang tunai Rp 18 juta, alat regulator, satu alat timbangan, ratusan tabung gas 3 Kg, ratusan tabung gas 12 Kg, dan puluhan tabung gas 50 Kg.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved