Sabtu, 4 Oktober 2025

Muazin Aksi 212, Kini Menjabat Wadir Lantas Polda Metro Jaya

AKBP Indra Jafar, perwira menengah Polri mendapatkan jabatan baru sebagai Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ribuan umat muslim memenuhi lapangan Monas untuk melakukan Aksi Bela Islam III, Jakarta, Jumat (2/12/2016). Aksi ini mendesak pemerintah melakukan penahanan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena diduga melakukan penistaan agama. Aksi ini diisi dengan dzikir, doa bersama, dan shalat Jumat berjamaah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Indra Jafar, perwira menengah Polri mendapatkan jabatan baru sebagai Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Mantan Kapolres Cirebon Kota itu menggantikan AKBP Latif Usman yang dipromosikan sebagai Wakil Direktur Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pengangkatan Indra sebagai Wadir Lantas Polda Metro Jaya itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2755/XI/2016, tanggal 14 November lalu.

Jabatan terdahulu sebagai Kapolres Cirebon Kota digantikan oleh AKBP Adi Vivid Adisetiadi Bachtiar yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Tegal.

"Menurut saya jabatan ini amanah ya ujian buat saya untuk melaksanakan itu, jadi manakala kita menganggap itu ujian berarti kita harus bekerja dengan sebaik-baiknya," ujar AKBP
Indra Jafar, kepada wartawan, Selasa (6/12/2016).

Dia mengaku pengangkatan sebagai Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya tak ada hubungan dengan penunjukan dirinya sebagai muazin saat aksi 'Bela Islam Jilid III' di lapangan Monas, Jakarta, pada Jumat (2/12/2016).

"Ini tak ada hubungannya dengan kemarin Muazin. Ini memang sebelumnya keluar dari sebulan lalu pertengahan November tanggal 12 (November,-red) 15 gitu nah tidak ada hubungannya dengan kemarin," kata dia.

Setelah menerima Surat Telegram itu, dia mengaku sempat menjalankan tugas sebagai Wadir Lantas Polda Metro Jaya. Namun, secara resmi belum ada serah terima jabatan.

"Saya sudah bukan di Polda Jawa Barat cuma memang bukan di daerah terima itu secara de jure Polda Metro tetapi de facto belum artinya belum serah terima belum resmi," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved