Kamis, 21 Agustus 2025

KM Zahro Express Terbakar

Polisi Cari Pemilik KM Zahro Express

Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang memburunya.

Capture Youtube
Polisi masih terus menyelidiki penyebab terbakarnya kapal Zahro Express. Polda Metro Jaya telah menangkap nakhoda, serta anak buah kapal dan menetapkan MN, sang nakhoda sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian mencari pemilik KM Zahro Express yang terbakar di perairan Kepulauan Seribu, Minggu (1/1/2017).

Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang memburunya.

"Masih dicari. Kami bekerja sama dengan Kriminal Umum mencari posisi dari pemilik kapal. Dia ini masih saksi," ujar Direktur Polisi Perairan Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hero Hendrianto, Rabu (4/1/2017).

Sejauh ini, aparat kepolisian sudah menetapkan satu tersangka atas insiden terbakarnya kapal tersebut.

Dia adalah Mohammad Nali, nahkoda kapal. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan mengemudikan kapal yang tidak layak berlayar sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Atas kelalaiannya, nahkoda kapal itu dijerat Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Polisi juga menjerat Nali dengan Pasal 117 juncto 137 dan atau 303 jo 122 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dan atau Pasal 263 KUHP (menggunakan dokumen palsu), dan atau pasal 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 dan atau Pasal 416 KUHP.

"Dia melanggar pasal 302 undang-undang pelayaran di mana atas kewenangan dan jabatan berhak membatalkan pelayaran apabila ada hal-hal yang dirasa kurang ketat salah satunya manifes yang tidak sesuai dengan fisik penumpang," kata dia.

Sampai saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyidikan. Siapa yang akan jadi tersangka selanjutnya tergantung alat bukti.

"Jumlah tersangka masih kami selidiki. Terkait siapa yang terlibat kalau nanti setelah analisa penyelidikan memang memenuhi unsur akan kami tersangkakan," katanya.

Sebelumnya, KM Zahro Express terbakar di perairan Muara Angke, Kecamatan Penjaringan, Jakarta, Minggu (1/1/2017) pukul 08.45 WIB.

Kapal terbakar 1 mil sebelah Barat Muara Angke saat membawa 200-an penumpang yang sebagian besar akan berwisata ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.

Dalam kejadian itu, 23 penumpang meninggal dunia, 17 luka, dan 20 orang belum ditemukan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan