Bos Pandawa Group Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Gelar perkara atas Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group, Nuryanto berlangsung Jumat (10/2/2917).
"Tadi siang gelar perkara penetapan tersangka (Salman)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyrakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (10/2/2017).
Argo mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima 15 laporan dari korban Pandawa Mandiri Group.
Penyidik telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari delapan saksi pelapor, seorang saksi Ahli dari Kementerian Perdagangan.
Kemudian dua saksi fakta dari Kementerian Koperasi dan Otoritas Jasa Keuangan.
Argo mengatakan, kerugian dari penipuan mencapai Rp1,105 triliun.
Barang bukti yang telah diamankan polisi adalah dokumen berupa sertifikat nasabah Pandawa Mandiri Group, bukti transfer dan brosur produk Pandawa Mandiri Group.
"Kerugian yang dicapai sebesar Rp 1,1 triliun," tuturnya.
Nuryanto dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Undang-undang tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucuian Uang.
Saat ini, polisi masih mencari keberadaan Nuryanto.