Sabtu, 24 Januari 2026

Pilgub DKI Jakarta

Pemilih Dilarang 'Selfie' di Bilik Suara

Larangan tersebut dikatakan Betty agar tidak ada indikasi yang bersifat politis. Pasalnya hak suara masing-masing individu bukan untuk dipublikasikan.

Tribunnews.com/Yurike Budiman
Simulasi pilgub DKI dan pengamanan TPS di Gelanggang Remaja Jakarta Utara Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Kamis (26/1/2017) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos melarang warga DKI Jakarta yang menggunakan hak pilihnya untuk membawa telepon seluler ke dalam bilik suara, di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Tidak boleh membawa handphone jenis apapun di dalam balik bilik suara. Kalau bawa hp titipkan dulu ke KPPS," kata Betty di kantor KPU DKI, Salemba Raya,Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2017).

Larangan tersebut dikatakan Betty agar tidak ada indikasi yang bersifat politis. Pasalnya hak suara masing-masing individu bukan untuk dipublikasikan.

"Selfie boleh di depan TPS tapi jangan di bilik suara, indikasinya politis," tegasnya.

Warga DKI yang ingin mengabadikan momen lima tahunan tersebut tidak akan dilarang, jika "menjepret" di luar bilik suara.

Seperti formulir C1 yang menunjukan hasil perolehan suara setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

"Untuk foto itu boleh memfoto C1 Planonya, hasil perolehan suara yanv kertas besar itu loh dan itu boleh menjadi data publik publik boleh menyimpan hasil suara di TPS," katanya. Warta Kota/M12

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved