Polisi Proses Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Sopir di JICT
Banyak terjadi kerusakan bahkan puncaknya kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusiran operator RTGC Pelindo II dari Jakarta International Container Terminal (JICT) oleh Serikat Pekerja JICT berbuntut kecelakaan.
Banyak terjadi kerusakan bahkan puncaknya kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
Hasil penelusuran Gerakan Anti Manipulasi BUMN menemukan korban meninggal dunia berinisial EK, seorang sopir trailer.
Peristiwa itu terjadi pada 18 Desember 2016 sekitar pukul 09:30 WIB.
Operator kalmar 04 atas nama WS dari PT Empco melakukan bongkar muat di block O1 Jakarta. Pada saat mundur tanpa disadari oleh operator kalmar ternyata ada sopir berinisial EK.
Sopir yang berasal dari Lampung tersebut tertabrak bagian belakang kalmar pada bagian punggung sebelah kanannya dan meninggal dunia seketika.
Sampai berita ini diturunkan, awak media belum berhasil mengkonfirmasi perihal ini kepada pihak health, safety and security JICT.
Namun Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Roberthus De Deo ketika dikonfirmasi tentang kejadian tersebut mengatakan, akan secepatnya memberikan hasilnya.
Kapolres mengakui bahwa Kasatreskrim KP3 yang menangani masalah tersebut sudah mengumpulkan kronologi kejadian.
Selan itu, polisi kata dia, juga sudah meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Secara teknis sudah diproses, untuk itu kami sudah bekerjasama dengan pihak menajemen PT JICT untuk mengumpulkan bukti bukti kecelakaan tersebut," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Roberthus saat menemani kunjungan Kapolri Tito Karnavian di Tanjung Priok, Jakarta Utara Jumat (17/3/2017).
Gerakan Anti Manipulasi BUMN menyatakan akan mengawal kasus kecelakaan ini, agar tidak terjadi lagi kecelakaan akibat kelalaian pekerja yang kurang profesional.