Warga Negara Singapura Ini Sekap Anak Gara-gara Dituntut Cerai
Seorang pria warga negara Singapura menyekap anak angkatnya yang masih berusia 8 tahun di Batam, Kepulauan Riau.
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Seorang pria warga negara Singapura menyekap anak angkatnya yang masih berusia 8 tahun di Batam, Kepulauan Riau.
Korban akhirnya dibebaskan polisi seusai disekap selama 7 jam.
Polisi mengepung sebuah kamar indekos di Seraya Atas, Batu Ampar, Batam.
Di dalam kamar ini seorang pria warga negara Singapura menyekap anak angkatnya yang berusia 8 tahun. Polisi sudah berupaya meminta agar korban dibebaskan, tetapi pelaku menolaknya.
Akhirnya polisi menangkap paksa pelaku dan membebaskan korban dalam kondisi sehat.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti gunting dan parang.
Polisi menerangkan penyekapan ini dilakukan karena pelaku marah saat istrinya meminta cerai. Pelaku diketahui sebagai warga negara Singapura yang paspor nya sudah kedaluwarsa selama lebih dari 10 tahun.