Selasa, 28 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Nama Tak Tercantum DPT, Ini Caranya Biar Bisa Coblos di TPS

Apabila e-KTP belum jadi, bisa membawa surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga melakukan pemilihan ulang Pilkada DKI Jakarta di TPS 29 Kalibata, Pancoran, Jakarta, Minggu (19/2/2017). Sebanyak 2 TPS di DKI Jakarta yaitu TPS 29 Kalibata dan TPS 01 Utan Kayu melakukan pemungutan suara ulang karena terindikasi terjadi pelanggaran saat Pilkada Serentak 2017 Rabu (15/2) lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno mengatakan seluruh warga DKI  bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada DKI putaran kedua.

"Bagi mereka yang namanya tidak tercantum dalam DPT, tetapi mereka warga DKI, mereka punya hak dan KPU wajib memfasilitasi penggunaan hak pilihnya," ujar Sumarno dalam diskusi Pilkada Sehat dan Demokratis di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/4/2017).

Sumarno menjelaskan warga yang tidak terdaftar dalam DPT bisa membawa e-KTP DKI ke TPS.

Apabila e-KTP belum jadi, bisa membawa surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Selain itu, untuk melengkapi bisa juga‎ melampirkan alat verifikasi lain seperti kartu keluarga atau paspor atau SIM. Melalui itu bisa mengkonfirmasi foto dan identitas mereka.

"Silahkan warga datang ke TPS pukul12.00 WIB sampai 13.00 WIB‎," tambah Sumarno.‎

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved