Polda Metro Larang Ormas Sweeping Selama Bulan Puasa
Kepolisian akan menindak ormas yang melakukan sweeping, apalagi bila melawan hukum.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi masyarakat diimbau untuk tidak melakukan sweeping selama bulan puasa.
Penyisiran merupakan kewenangan dari petugas keamanan.
Sweeping oleh ormas dikhawatirkan memicu konflik di masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, kepolisian akan menindak tegas ormas yang melakukan sweeping.
"Tidak boleh sweeping yang bukan haknya, bukan wewenangnya. Tindak tegas ormas yang seperti itu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2017).
Kepolisian akan menindak ormas yang melakukan sweeping, apalagi bila melawan hukum.
Ormas diharapkan melapor ke polisi, kalau menemukan kejanggalan di lingkungan tertentu.
"Semuanya akan kita komunikasikan. Kalau ada perbuatan yang melawan hukum akan kita amankan, begitu saja prinsipnya," ucap Argo.
Berdasarkan surat edaran dari pimpinan Muhammadiyah pusat, terkait awal puasa Ramadan dan Idul Fitri 1438 jatuh pada 27 Mei 2017, disusul kemudian Idul Fitri akan bertepatan dengan 25 Juni 2017.