DPRD DKI Tindaklanjuti Pemberhentian Ahok
Ketua DPRD DKI Jakarta ingin agar proses pemberhentian Ahok sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta resmi membacakan usulan pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama dari posisi Gubernur DKI Jakarta dalam rapat paripurna, Rabu (31/5/2017).
Ketua DRPD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, selanjutnya akan langsung menindaklanjuti pemberhentian Ahok sapaan Basuki ini ke Kementerian Dalam Negeri, agar bisa segera diterima oleh presiden.
"Kita tindaklanjuti, ini kan pemberitahuan bahwa Pak Ahok pada tanggal 23 Mei kemarin mengundurkan diri, nah usulannya ke Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk menindaklanjuti pemberhentian Pak Basuki," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
Prasetyo ingin agar proses pemberhentian Ahok ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Bamus dan rapat paripurna istimewa ini disebutnya sebagai jalan dari para anggota dewan untuk menjelaskan pada masyarakat.
Selanjutnya, ia menyerahkan kepada Kemendagri untuk memproses pemberhentian Ahok.
"Kita serahkan ke Mendagri," ujarnya.(*)