Kasus Rizieq Shihab dan Firza
Polisi Gelar Simulasi Pengamanan Bandara Terkait Pemulangan Rizieq Shihab
Polda Metro Jaya melakukan simulasi pengamanan, terkait rencana simpatisan tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polda Metro Jaya melakukan simulasi pengamanan, terkait rencana simpatisan tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab memenuhi bandara di Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, polisi telah mengantisipasi potensi adanya rencana simpatisan Rizieq melumpuhkan aktivitas bandara.
Baca: Pria Ini Ngemil 3 Kilogram Cabai Tiap Hari, Efeknya Sungguh Mencengangkan
"Sudah kita lakukan. Sudah kita simulasikan (pengamanan)," ujar Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/6/2017).
Iriawan memastikan, pengamanan di dua bandara, yakni Halim Perdanakusuma dan Soekarno-Hatta, telah disiapkan.
"Pastilah (pengamanan). Kalau kita imbau, jangan ada pengerahan masa, tapi antisipasi kita lakukan," ucap Iriawan.
Sebelumnya tersebar di media sosial mengenai rencana aksi penjemputan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ketua Bantuan Hukum FPI sekaligus pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, membenarkan adanya selebaran tersebut.
"Benar, dari simpatisan HRS (Habib Rizieq Shihab). Kalau dari kelaskaran ada logo Laskar FPI," ucap Sugito saat dikonfirmasi.
Berikut ini isi selebaran tersebut:
Ayo... sambut kedatangan imam besar umat Islam Indonesia Habib Rizieq Syihab bersama keluarga di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng - Jakarta. Tutup semua jalan menuju semua terminal. Jangan beri kesempatan kepada siapapun untuk mengganggu kedatangannya. Tunggu tanggal mainnya. Akan diumumkan secara nasional.
Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan (chat) mesum dengan orang yang diduga Firza Husein. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 9 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.